Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Memenuhi syarat kinerja saja tidaklah cukup. Arsiparis yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Hal tersebut didasarkan pada UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 30 ayat (2).

Jadi bagi Arsiparis terampil maupun ahli, jika inginĀ  bisa naik jabatan setingkat lebih tinggi wajib mengikuti sertifikasi ini.

Bagaimana tata cara mengikuti sertifikasi tersebut?

1.Arsiparis kategori keterampilan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi:

  • Berijazah serendah-rendahnya DIII bidang Kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis
  • Memiliki STTPP Diklat Pengangkatan Arsiparis Kategori Keterampilan bagi arsiparis berijazah bidang ilmu lain
  • Telah menduduki jabatan terakhir minimal 2 tahun
  • Nilai prestasi kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

2. Arsiparis kategori keahlian yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi

  • Berijazah S1/DIV bidang Kearsipan atau ilmu lain ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis
  • Memiliki STTPP Diklat Pengangkatan Arsiparis Kategori Keahlian bagi arsiparis berijazah bidang ilmu lain
  • Telah menduduki jabatan terakhir minimal 2 tahun
  • Nilai prestasi kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

3. Arsiparis kategori Keterampilan yang akan beralih jabatan ke dalam jabatan Arsiparis tingkat Ahli

  • Berijazah S1/DIV bidang Kearsipan atau ilmu lain ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis
  • Memiliki STTPP Diklat Pengangkatan Arsiparis Kategori Keahlian bagi arsiparis berijazah bidang ilmu lain
  • Telah menduduki jabatan terakhir minimal 2 tahun
  • Nilai prestasi kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir

Untuk mendaftar, sebulan sebelumnya Arsiparis harus mendaftarkan terlebih dulu melalui website sertifikasi.anri.go.id atau melalui email sdmsertifikasi.anri@gmail.com. Adapun prosedur Registrasi Peserta Sertifikasi pada Website sertifikasi.anri.go.id:

  1. Buka browser internte, ketik pada alamat sertifikasi.anri.go.id
  2. Masukkan data pada form registrasi
  3. Setelah registrasi selesai, silakan ke menu utama untuk login dengan ussername dan password yang telah dibuat
  4. Isi portofolio dan upload file sesuai dengan form portofolio
  5. Pilih jenis sertifikasi yang akan diikuti
  6. Silakan menunggu informasi selanjutnya

Adapun berkas yang harus dipersiapkan untuk Portofolio Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis, sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan
  2. Biodata Calon Perserta dan data riwayat penugasan
  3. Fotokopi Ijazah DIII/S1/DIV bidang Kearsipan atau ilmu lain ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis
  4. Fotokopi surat keputusan jabatan fungsional arsiparis terakhir yang dilegalisir
  5. Fotokopi STTPP Diklat pengangkatan/perjenjangan arsiparis
  6. Fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/workhsop dan kegiatan ilmiah lain di bidang kearsipan atau kegaitan lainnya yang mendukung kegiatan kearsipan
  7. Fotokopi keanggotan dalam organisasi profesi kearsipan
  8. Fotokopi nilai prestasi kinerja dalam 1 tahun terakhir
  9. Fotokopi PAK terakhir

Untuk jadwal pelaksanaan sertifikasi silakan menghubungi Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi Telepon (021)7805851 ext 503.

Okey, don’t miss it!